Bogordaily.net – David NOAH dan Lina Yunita akhirnya sepakat berdamai. David NOAH telah mengembalikan uang Lina Yunita yang telah dipinjamnya. Perdamaian itu terjadi di Polda Metro Jaya. Di hadapan penyidik, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian.
“Betul hari ini sudah terjadi perdamaian, kita sudah menandatangani akta perdamaian, kesepakatannya, jadi sudah selesai Perkara antara Lina dengan David,” ujar kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 10 September 2021.
“Poinnya bahwa apa yang menjadi kewajiban dari pihak terlapor sudah dikembalikan pada Lina. Jadi alhamdulilah sudah tercapai, sepakat tidak ada ini itu lagi jadi sudah selesai.
Saat ditanya berapa nominal uang yang dikembalikan oleh David NOAH kepada Lina, kuasa hukum David tidak mau membeberkannya. Karena yang terpenting sekarang adalah David NOAH sudah menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai kesepakatan bersama Lina.
“Sudah selesai semua 100% David secara pribadi tanpa melibatkan korporasinya, tanpa melibatkan perusahaannya. Tunai,” tutur kuasa hukum David NOAH, Hendra dalam kesempatan yang sama.
“(Nominal) itu nggak perlu lah yang jelas kami sudah menandatangani,” tukasnya.
Dalam perdamaian itu, David NOAH dan Lina Yunita tidak hadir. Keduanya hanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum saja.
Sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke polisi. David dituding telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
David NOAH meminjam uang tersebut dari Lina Yunita untuk berbisnis. Namun saat jatuh tempo pengembalian uang, David tak kunjung membayar utangnya tersebut.
Sebelumnya David dilaporkan di Polda Metro Jaya. Kuasa hukum David, Hendra menjelaskan duduk perkaranya saat jumpa pers secara daring, Jumat 13 Agustus 2021. Hendra menjelaskan secara data-data dan fakta yang dipegangnya.
Disebut, David merupakan direktur komunikasi di salah satu perusahaan A yang meminta bantuan dana pada pelapor, Lina Yunita. David disebut bukan target yang seharusnya dilaporkan Lina.
Hal itu karena David NOAH hanya diminta perbantuan oleh teman-temannya di perusahaan A itu. Lalu ia mengenalkan Lina Yunita sebagai investor salah satu proyek yang ingin dijalankan perusahaan A.
“Saya mencoba menjelaskan posisi hukumnya dulu. Fakta berdasarkan data, seorang David bekerja menjadi salah satu direksi di perusahaan A. Yang berkembang, David soal penipuan itu faktanya peminjaman uang dilakukan dengan kapasitas selaku direktur di perusahaan A yang bekerja sebagai Public Relation (PR),” jelas Hendra.
“Tugasnya memberikan citra yang baik pada perusahaannya dan peminjaman atau penitipan uang yang dilakukan antara David dan LY,” lanjut Hendra.
Ditegaskan Hendra, hal ini murni sebuah bisnis pada perusahaan A, tempat David bekerja. Selain itu, dana yang dikirimkan Lina Yunita langsung ke rekening perusahaan A.