Friday, 29 March 2024
HomeBeritaBerantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ciptakan Kepastian Hukum Atas Tanah

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Ciptakan Kepastian Hukum Atas Tanah

Bogordaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memerangi praktik-praktik , karena kehadirannya dianggap sebagai penyebab maraknya sengketa dan konflik pertanahan.

Sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap , Kementerian ATR/BPN telah menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti .

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa kepastian hukum menjadi hal yang penting, sehingga ia bersama jajaran Kementerian ATR/BPN serius memerangi .

“Saya ingin menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Kita punya dan itu dapat dipertahankan di mana pun, sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan paparan pada Dies Natalies Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ke-62, secara daring, Selasa (28/09/2021).

terus diupayakan agar menciptakan kepastian hukum atas tanah. Menurut Sofyan A. Djalil, Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa hal, di antaranya mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seluruh bidang tanah di Indonesia akan didaftarkan.

“Saat ini, kita lakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Kita daftarkan, misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang. Lalu, kita akan melakukan penyelesaian tanah yang bersengketa. Kita pernah dengar sengketa dan konflik tanah dan sebenarnya yang muncul ke permukaan itu tidak banyak, tapi jika sudah sengketa dan konflik itu gaduhnya luas biasa,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Penyelesaian sengketa dan konflik tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan mengedepankan mediasi.

Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa jika tidak bisa tercipta win-win solution dalam mediasi, maka akan diserahkan kepada pengadilan.

“Dalam pengadilan ini, penting sekali kepastian hukum untuk ditegakkan. Tetapi, sengketa akan menjadi rumit jika melibatkan , karena itu riil. Jangan pernah serahkan sertipikat tanah kepada orang lain walau ia ingin membeli tanah anda,” pesan Sofyan A. Djalil.

Dikatakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, memiliki suatu jaringan, mereka juga membuat kantor PPAT bodong, membuat sertipikat tanah palsu kemudian juga melibatkan oknum-oknum pegawai pemerintah.

Ia kembali menegaskan apabila ada oknum BPN yang terlibat akan dikenakan sanksi yang tegas, karena ini merupakan usaha untuk memperbaiki layanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan.

“Penting kita perangi untuk menciptakan kepastian hukum di atas tanah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka investor lebih berani melakukan investasi di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, bank lebih berani memberikan kredit usaha kepada masyarakat karena sertipikat tanahnya bukan sertipikat tanah palsu. Jadi, di hulu kita daftarkan seluruh tanah, konflik dan sengketa tanah kita selesaikan sehingga kemudian kita menuju ke digitalisasi,” ujar Sofyan A. Djalil. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here