Bogordaily.net – Edi Prastio yang merupakan Ketua KPI Jawa Timur mengatakan, pihaknya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora terkait pembohongan publik.
Hal ini merujuk pada pernikahan sejoli itu yang ternyata dilakukan dua kali.
Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar,” kata Edi.
“Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,” terang Edi.
Selain alasan tersebut, pertimbangan lain yang membuat Edi Prastio menyebut adanya kebohongan publik yakni dugaan pemalsuan surat.
“Dalam administrasi, ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda, perawan atau janda. Nah, apa yang dimasukkan dalam surat keterangan itu harus dipertanyakan,” ujar Edi Prasti, Ketua KPI Jawa Timur.
“Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama,” imbuhnya.***