Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaDedie Tinjau Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 di RSUD Kota Bogor

Dedie Tinjau Penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 di RSUD Kota Bogor

Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim meninjau penerapan SMK3 PP 50 Tahun 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor pada Jumat, 17 September 2021.

Peninjauan dari Dedie A Rachim disambut baik oleh Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ilham Chaidir.

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman RSUD Kota Bogor untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Juga merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen RSUD Kota Bogor secara keseluruhan, dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Dilakukan juga penerapan SMK3 yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan nakes yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Lalu, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen.

Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas di RSUD Kota Bogor.

Turut hadir dari Disnakertrans Kota Bogor, BKI, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, juga Disnaker Provinsi Jawa Barat. Adv

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here