Monday, 29 April 2024
HomeBeritaFakta Kasus Cungkil Mata Anak di Sulawesi Selatan

Fakta Kasus Cungkil Mata Anak di Sulawesi Selatan

Bogordaily.net – Kecaman terus mengemuka terhadap kasus orang tua mencungkil mata di (Sulsel). Ada dugaan pesugihan di balik kasus pencungkilan mata tersebut.

Awal Mula Pengungkapan

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman awalnya menyampaikan mengenai dugaan pesugihan tersebut. Sang mengalami luka berat akibat ulah orang tuanya.

“Benar, penganiayaan di bawah umur mengakibatkan luka berat, dilakukan kedua orang tua korban. Motifnya diduga dia melakukan pesugihan, , dan halusinasi dengan melihat di mata korban ada benda sesuatu dan ibu korban mengambil dengan tangannya, mencongkel terhadap ,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Sabtu 4 September 2021.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 September 2021, sekitar pukul pukul 13.30 Wita. Boby menyebut kedua orang tua korban telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini korban mengalami luka di bagian matanya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Korban perlu dilakukan penanganan operasi.

“Kondisi korban menjalani operasi lagi. Luka di bagian putih mata dan makanya mau operasi,” terangnya.

2 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 2 orang tersangka dugaan pesugihan di kasus ortu cungkil mata usia 6 tahun. Kakek dan paman korban telah dijadikan tersangka.

“Kedua terduga pelaku yaitu orang tua korban HAS (43) dan TAU (47), telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan pada Jumat 3 September 2021 dan sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 5 September 2021.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya di antaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Yang jelas updatenya hari ini. Orang Tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa,” terang dia.

“Aksi sadis itu mereka lakukan diduga karena pesugihan hingga dipengaruhi halusinasi. Bahwa di dalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus dikeluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya,” tambah Zulpan.

Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kab Gowa.

“Dan saya juga sampaikan bahwa Korban direncanakan besok akan dilakukan operasi mata bagian kanan,” ucap dia.

Zulpan juga menerangkan langkah preventif pihak kepolisian yang akan berkoordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Zulpan menjelaskan pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here