Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil meringkus MF tersangka utama peredaran bahan baku ganja sintetis atau gorila asal Kota Bandung.
“Tersangka MF kami tangkap bersama satu orang kaki tangan atau anak buahnya. Dari tangannya kami mengamankan 15 kg bahan baku atau biang ganja sintetis. Nilainya kalau dijadikan ganja sintetis itu besarnya Rp15 miliar,” terang Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Chandra Eka Mulyana kepada wartawan,Jumat 10 September 2021.
Chandra menerangkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka MF, pria yang berusia 22 tahun tersebut mengaku sudah menjalankan aksi jahatnya selama 1 tahun dengan bantuan 1 orang kaki tangannya.
“MF adalah satu dari total tujuh tersangka bandar besar yang kami ringkus. Mereka terancam penjara maksimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Ancaman lainnya denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar berdasarkan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Harun menambahkan, kalau tersangka punya cara tersendiri dalam menjual barang haram yang didatangkannya dari Negara Cina. Pelaku tidak hanya menggunakan beberapa akun instagram untuk mengelabui petugas kepolisian, juga kerap memalsukan data pengiriman bahan baku atau biang ganja sintetis dengan mengaku bahwa barang ia kirim ke pengguna narkotika ialah baju.
“Untuk mengelabui kami, ia menggunakan beberapa akun instagram, memalsukan data pengiriman bahan baku atau biang ganja sintetis dengan mengaku bahwa barang ia kirim ke pengguna narkotika ialah baju,” ujarnya.
Kapolres melanjutkan kasus peredaran narkotika jenis ganja sintetis ini tak berhenti di tujuh orang bandar besar, tetapi akan dikembangkan ke bandar yang lebih besar.
“Kasus peredaran narkotika ganja sintetis ini akan terus kami kembangkan hingga ada tersangka lain karena kami masih menyelidiki bagaimana biang ganja sintetis bisa datang ke Indonesia dari Negara Cina,” pungkasnya.(IK)