Saturday, 27 April 2024
HomeViralHeboh Santri Tutup Kuping Saat Dengar Musik Barat

Heboh Santri Tutup Kuping Saat Dengar Musik Barat

Bogordaily.net video para di media sosial. Mereka tampak sedang mengantre untuk divaksin di sebuah ruangan dan tiba-tiba kompak tutup telinga saat mendengar musik barat.

Dalam video itu, diperkirakan para santri masih duduk di bangku sekolah lanjutan. Dengan rapi, mereka duduk di bangku yang telah dipersiapkan.

Mengutip Suara.com, para santri kompak menunduk, dan memegang sembari menutup telinganya, karena di lokasi vaksin tengah diputar musik barat.

Lalu narasi dari video ini mendukung keterangan aksi para santri. Dengan narasi pernyataan dimulai dengan kalimat “Masya Allah, santri kami sedang antre vaksin,” ujar suara yang diduga sang guru.

Dengan menyebut pujian lalu ia menambahkan, jika di tempat vaksin tengah diputer lagu , yang dinyanyikan .

“Qodratullah, di tempat vaksin ini diputar musik. Anda lihat jika santri-santri kami tengah menutup telingannya, agar tidak mendengarkan musik ini,” ujar sumber suara.

Ia pun menutup dengan turut menutup pernyataanya dengan pujian,”Barakallah,” ucapnya.

Hukum Mendengarkan Lagu dan Musik dalam Islam

Saat ini musik menjadi hal yang selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari. Semua orang pasti mengenal musik dan bahkan menyukainya. Namun dalam kehidupan sehari-hari kita selalu dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum mendengarkan musik itu haram atau pun tidak.

Hukum mendengarkan musik, lagu atau bunyi-bunyian menjadi perbincangan di kalangan ulama. Bahkan ulama berbeda pendapat ada yang mengharamkannya dan sebagian ada yang memperbolehkannya.

Dilansir dari laman NU Online, Imam Al-Ghazali memiliki pandangan tersendiri terhadap musik. Dalam ringkasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, lagu maupun nyanyian. Berikut adalah pendapat Imam Al-Ghazali.

“Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram' mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.' Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

Yang saya maksud dengan ‘nash' adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas' adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.

Di samping itu ada beberapa ulama yang justru mengharamkan seni musik seperti Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam Asy Syaukani berdasarkan Al-Quran pada Surat Luqman ayat 6, yang berbunyi:

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”. (QS. Luqman: 6)

Namun dari Imam Al-Ghazali, tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan musik. Jika ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya bukan didasari oleh musik itu sendiri melainkan kemaksiatan yang melalaikan kewajiban seperti minuman keras, zina, maupun berjudi.

Imam Al-Ghazali memisahkan secara jelas antara musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan secara tegas di dalam nash maupun qiyas terhadap nash. Jadi mendengarkan musik maupun nyanyian menurut Imam Al-Ghazali merupakan halal.

Demikian hukum mendengarkan lagu dan musik berdasarkan beberapa sumber. Semoga kita selalu bijak dalam bersikap memandang berbagai hal salah satunya adalah pendapatan tentang hukum mendengarkan musik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here