Bogordaily.net – Satgas BLBI menjadikan Siti Hadriyanti Rukmana Alias Tutut Soeharto menjadi daftar pengutang yang jadi prioritas penanganan. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tertanggal 15 April 2021.
Dari dokumen yang dikutip Sabtu 11 September 2021, Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.
Utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14.798.795.295,79 (Rp 14 triliun).
Dalam perkara utang piutang tersebut, diterangkan bahwa perempuan yang biasa dipanggil Mbak Tutut itu tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek. Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.
Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Selanjutnya, utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini sudah pernah diangsur sekitar Rp1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Terakhir, berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Kendati begitu, Tutut belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir, seperti yang dilakukan Satgas ke Tommy Soeharto, adik kandungnya. Nama lain yang sudah dipanggil Satgas BLBI untuk mengembalikan dana negara adalah Ronny Hendrarto, Kaharudin Ongko, hingga Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Saat dikonfirmasi terkait dokumen tersebut kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.(dtk)