Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorJalur SSA Tidak Boleh ada Pangkalan Ojek Online

Jalur SSA Tidak Boleh ada Pangkalan Ojek Online

Bogordaily.net, melalui Seksi Pengembangan Angkutan bersama petugas gabungan , , dan melaksanakan sosialisasi tentang pengawasan dan pengendalian ojek online, Senin 13 September 2021.

Kegiatan sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Angkutan RA. Mulyadi di seputaran Sistem Satu Arah (SSA) yang meliputi Jalan Otista, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Jalak Harupat dan Jalan Padjajaran. Di lanjut di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang. (sepanjang 50 Meter dari Simpang Kapten Muslihat).

“Guna menciptakan kawasan bebas ojek online, dalam kegiatan ini, petugas melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik,” ujarnya.

Pangkalan Ojek Online

Mulyadi menjelaskan, setiap para pengendara ojek online tidak boleh menggunakan ruang publik, sebagai pangkalan untuk menunggu penumpang di seputaran SSA.

“Ruang publik di seputast Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Jalak Harupat dan Jalan Padjajaran tidka boleh digunakan . Kecuali untuk antar dan jemput penumpang,” katanya.

Diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Serta surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here