Monday, 6 May 2024
HomeNasionalJuliari Peter Batubara Dipindah ke Lapas Kelas 1 Tanggerang

Juliari Peter Batubara Dipindah ke Lapas Kelas 1 Tanggerang

Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek, , ke Lapas Kelas 1 Tanggerang, Banten.

Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso menjelaskan pada 22 September 2020, pihaknya telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara.

Ia mnejelaskan eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021. Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 23 September 2021.

Juliari akan menjalani pidana selama 12 tahun penjara lantaran tak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, vonis terhadap diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria karena dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here