Bogordailay.net – Dalam sidang lanjutan kasus kasus penyebaran berita bohong serta membuat keonaran di masyarakat, terdakwa Muhammad Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas tuduhan itu Jumhur akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Kerap kali saat membacakan tuntutan, JPU selalu menyebutkan bahwa Jumhur adalah pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), akhirnya Jumhur dituntut hukuman penjara tiga tahun.
JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa penyebaran berita hoaks alias bohong sehingga membuat keonaran terkait Undang-Undang Omnibus-Law Cipta Kerja, Muhammad Jumhur Hidayat lewat akun twitternya.
Pada sidang tuntutan itu digelar, Kamis 23 September 2021, siang ini di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dihadiri para aktivis Prodem.
Tuntutan JPU jaksa menyatakan pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu secara sah dan bersalah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran melalui postingan media sosial twitternya.
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini”.
“Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat,”kata jaksa.
Adapun tuntutan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Dengan begitu, Jaksa menuntut terdakwa Jumhur Hidayat dengan pidana penjara 3 tahun penjara dikurangi masa tahanannya.
“Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,” tuntut Jaksa.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa Jumhur Hidayat segera ditahan serta beberapa barang bukti diserahkan kembali kepada terdakwa.
Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
Menyikapi tuntutan tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
“Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis di sidang selanjutnya Minggu depan,” kata Oky seusai mendengar tuntutan jaksa.
Jumhur juga usai sidang mengatakan bahwa dirinya mengakui bahwa yang di twitt di akunnya bahwa dikutip dari Kompas.com jadi kalau saya dibilang hoax berarti yang diberitakan Kompas.com itu bagaimana? “Saya hanya merespon berita Kompas dan sedikit menambahkan,”aku Jumhur.
Hal ini juga dikuatkan Oky bahwa yang bila mengatakan berita Kompas itu Hoax harus diuji di Dewan Pers. “Apa berita yang dikutip Pak Jumhur dari Kompas itu bohong atau tidak benar,”ujar Oky.
“Saya melihat JPUI sesat pikir jika menuntut 3 tahun ini dan ini sangat tak masuk akal dan banyak mengesampingak saksi yang dari kami terutama dari pihak negara dalam hal ini Kominfo,”jelas Oky lagi.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Jumhur rencana akan digelar pada Kamis 30 September 2021.***
(Hendy)