Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah memenuhi standar pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini berdasarkan pada PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020. Diantaranya pemenuhan empat domain, delapan aspek dan 47 indikator yang sudah ditentukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Republik Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan usai kegiatan penilaian evaluasi SPBE tahun 2021, di Aula Kantor Diskominfo, Selasa 31 Agustus 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PD se-Kabupaten Bogor.
“Hari ini kita selesai melaksanakan wawancara tentang penilaian SPBE sebagai amanat dari Permenpan RB nomor 59 tahun 2020. Penilaiannya sudah ditetapkan berdasarkan empat domain, delapan aspek dan 47 indikator. Secara umum kita sudah bisa memenuhi standar apa yang diminta oleh Kementerian PANRB,” terang Irwan.
Irwan menjelaskan, evaluasi SPBE ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE, yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di instansi pemerintah.
“Penilaian pada pelaksanaan SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari, domain yang merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai. Kemudian aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai. Selanjutnya indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan SPBE yang dinilai,” jelas Irwan.
Kemudian, lanjut Irwan, ada beberapa hal yang ditanyakan dan didalami oleh tim, dalam dinamika dialog tadi memang ada hal-hal yang harus kita lengkapi kembali. Mudah mudahan dapat segera kita lengkapi.
“Harapannya, penilaian SPBE ini mendapatkan nilai indeks yang baik sesuai dengan target kita. Selanjutnya dalam rangka pengembangan SPBE akan meningkatkan layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ungkap Irwan.***