• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkes Ungkap Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Satu Bulan Sembuh

Shandra Dwita by Shandra Dwita
30 September 2021
in Nasional
0
penyintas

Vaksinasi Covid-19. (Istimewa/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, di Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.***

Tags: covid 19headlineKementrian kesehatanPenyintas Covid-19satu bulanSwabVaksinasi COVID-19
SendShareTweet
Previous Post

Cantik dan Unik, Masjid Mengapung di Selat Malaka

Next Post

Toilet Kotor dan Bau? Jangan Bersihin Sendiri! Ini Solusinya..

Related Posts

MUI Pernikahan Beda Agama
Nasional

MUI Sambut Baik Keputusan MK Menolak Pernikahan Beda Agama

1 February 2023
Gugatan Nikah beda agama ditolak MK
Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

1 February 2023
Puluhan anak di pati
Nasional

Keranjingan Game dan Konten Porno, Puluhan Anak di Pati Dirawat di Bangsal Kejiwaan

1 February 2023
Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024
Nasional

Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024

1 February 2023
Ketua AMSI Mendesak Polisi Usut Penipuan yang Mencatut Nama AMSI
Nasional

Ketua AMSI Mendesak Polisi Usut Penipuan yang Mencatut Nama AMSI

1 February 2023
Berhenti Beroperasi, JD.ID Bangkrut?
Nasional

Berhenti Beroperasi, JD.ID Bangkrut?

31 January 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Go to mobile version