Bogordaily.net – Dikutip dari akun Instagram Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan dua dokumen baru yang akan disematkan quick responce code (QR Code) yaitu Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tak lagi dicetak dikertas khusus, namun dicetak dilembar kertas putih HVS berukuran A4 80gram.
Dengan penyematan QR Code, Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran, tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi tak lagi dibutuhkan.
Selain itu model terbaru dokumen kependudukan tetap memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
NIK ini sangat memiliki informasi penting yang berkaitan dengan data diri. Informasi dalam NIK antara lain, Provinsi, Kode Kota/Kabupaten, Kode Kecamatan, Tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir dan nomor komputerisasi.
Model dokumen kependudukan yang terbaru dikeluarkan Pemerintah seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengakuan anak, Akta Pengesahan anak.
Terlebih lagi ciri-ciri model dokumen terbaru tidak lagi dicetak dikertas khusus, namun dicetak menggunakan kertas putih HVS berukuran A4 80gr. Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Disdukcapil, tidak ada lagi cap lembaga atau instansi.
Kemudian dilengkapi dengan QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri dan dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital lewat email.
Untuk catatan, masyarakat bisa mengecek keaslian dokumen dengan cara memindainya dengan QR Code scanner.
Perlu diketahui, meskipun sudah ada model baru, untuk dokumen KK dan akta-akta lama lainnya masih tetap sah dan berlaku.*