Friday, 19 April 2024
HomeBeritaKomisi I DPRD Kota Bogor: Tudingan Penyimpangan Tata Kelola Pedagang Perlu Saksi...

Komisi I DPRD Kota Bogor: Tudingan Penyimpangan Tata Kelola Pedagang Perlu Saksi dan Bukti

Bogordaily.net – Mencuatnya kabar adanya oknum yang ‘bermain' dalam internal Perumda Pasar Pakuan Jaya dalam tata kelola pedagang demi kepentingan pribadi harus ditindak secara tegas. Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi I DPRD , Atty Somadikarya.

Menurutnya, hal yang disampaikan oleh Ketua IKPPI saat audiensi pasca demonstrasi di Balai , Rabu 15 September 2021, bukan informasi abal-abal.

“Bukan informasi abal-abal yang dianggap remeh-temeh, saya minta untuk diusut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD , Atty Somaddikarya.

Akan tetapi, Atty menekankan jika sebaliknya informasi yang disampaikan tidak mendasar dan tidak kuat berdasarkan bukti-bukti hal itu tentu saja beresiko.

“Jika yang disampaikan tidak memiliki dasar yang kuat dengan bukti-bukti yang memenuhi untuk dipertanggungjawabkan harus menerima resikonya,” tegasnya.

Dalam Tata Kelola Pemerintahan yang baik di di bawah kepemimpinan Wali Kota Bima Arya, Wakil Walikota Dedie A.Rachim dan Sekretaris Daerah Syarifah Sopiah, segala aspirasi yang terbangun melalui komunikasi antara masyarakat dan pemerintah selalu menjadi perhatian penting, termasuk terkait adanya polemik penataan PKL yang terletak dipelataran gedung Blok B2 Pasar Kebon kembang Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, .

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda , Alma Wiranta menyampaikan, Perumda Pasar Pakuan Jaya telah melaksanakan tugasnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan masyarakat serta Perda Nomot 18 Tahun 2019 Tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya.

“Terkait mekanisme penertiban PKL telah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, dan apa yang telah dilakukan Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai dengan kewenanganya telah menjalankan tugasnya hal tersebut dalam Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya,” kata Alma.

Sambung Alma, tujuan kebijakan yang dikeluarkan Perumda Pasar Pakuan Jaya adalah membantu pedagang dimasa pandemi Covid-19.

“Tentunya aspirasi beberapa PKL yang telah diarahkan oleh Perumda Pasar ke gedung Blok B2 Pasar Kebon kembang adalah salah satu kebijakan untuk membantu pedagang dimasa pandemi Covid-19, dan analisis terkait persoalan usaha memang tidak mudah,” jelasnya.

“Namun apa yang telah sampai ke Komisi I DPRD Kota Bogor melalui audensi dari ketua IKPPI beserta jajaran, menjadi catatan kami selaku pemerintah Kota Bogor dan segera akan disikapi, terutama terkait adanya oknum yang mengatasnamakan pemerintah untuk memanipulasi PKL agar terus melanggar aturan,” tambahnya.

Pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti yang telah merusak citra Pemkot Bogor, kemudian akan melakukan analisis melalui prosedur lidik terhadap pelanggaran Perda.

“Bukti-bukti akan kami kumpulkan terhadap oknum yang membuat kegaduhan tersebut dan dianalisis melalui prosedur Penyelidikan pelanggaran Perda Kota Bogor, hal ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bogor agar permasalahan ini segera dituntaskan,” tegasnya.

“Pertama melalui jalur nonlitigasi, jika masih belum bisa diselesaikan maka akan ditingkatkan kepada penegakan hukum,” pungkasnya***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here