Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalKompolnas Sarankan Luhut dan Haris Azhar untuk Mediasi

Kompolnas Sarankan Luhut dan Haris Azhar untuk Mediasi

Bogordaily.net – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan dari Lokataru dan Fatia Maulidianti dari KontraS ke . menyarankan polisi untuk menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak.

dapat menawarkan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jika para pihak setuju, diharapkan laporan kasus dapat diselesaikan secara win-win solution,” ujar Komisioner , Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu 22 September 2021.

Namun, bila salah satu pihak tidak setuju mediasi, maka polisi akan melanjutkan proses penyidikan. Namun, dalam hal ini, polisi memiliki opsi menyelesaikan kasus secara restorative justice.

“Memang dalam memproses perkara pidana, tidak semuanya selesai dengan melimpahkan BAP kepada Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Tetapi di antara proses tersebut dimungkinkan untuk terjadinya perdamaian diantara pihak-pihak yang berperkara,” imbuh Poengky.

“Sehingga polisi bisa memediasi untuk penyelesaian yang berupa restorative justice,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris. Luhut juga menggugat dan Fatia sebesar Rp 100 miliar.

“Kamu ( dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup,” kata Luhut di , Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Laporan Luhut itu kini telah diterima pihak . Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/, 22 September 2021.

Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.

“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” pungkasnya.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here