Friday, 22 November 2024
HomeBeritaLanggar Jam Malam saat PPKM, Yunho TVXQ Hanya Didenda

Langgar Jam Malam saat PPKM, Yunho TVXQ Hanya Didenda

Bogordaily.net – Yunho TVXQ tidak akan dikenai tuntutan pidana, melainkan menerima denda karena melanggar peraturan jarak sosial awal tahun ini.

Pada bulan Maret, terungkap bahwa Yunho sedang diselidiki oleh polisi karena berada di sebuah restoran di Gangnam hingga tengah malam di akhir Februari.

Menurut peraturan jarak sosial di Seoul pada saat itu, restoran harus tutup pada pukul 10 PM KST dan pelanggan diminta untuk pergi sebelum itu.

Dilaporkan juga bahwa restoran yang dimaksud adalah tempat hiburan dewasa yang tidak sah.

Pada bulan Mei, polisi meneruskan kasus tersebut ke kejaksaan. Pada tanggal 2 September, Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa, Yunho berada di restoran melebihi jam yang ditentukan merupakan pelanggaran peraturan jarak sosial yang pantas didenda, tetapi bukan hukuman pidana.

Pemilik restoran, yang tetap buka melewati jam yang telah ditentukan dan telah beroperasi sebagai tempat hiburan yang tidak sah meskipun terdaftar sebagai restoran biasa, didakwa tanpa penahanan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.

Dua karyawan dan tiga pelanggan perusahaan hiburan dewasa juga didakwa dengan tuduhan yang sama.

Ada dua karyawan lain dan empat pelanggan lain, termasuk Yunho TVXQ dalam kasus ini. Karena keenam orang ini tidak melakukan kejahatan yang layak dihukum pidana, penuntut meminta agar Kantor Gangnam-gu memberi mereka denda, karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular.

Seorang pejabat dari Kantor Kejaksaan mengklarifikasin hal tersebut.

“Undang-Undang Pencegahan Penyakit Menular memungkinkan setiap kota dan wilayah untuk menentukan kasus mana yang melanggar bagian mana dari tindakan tersebut. Peraturan Seoul untuk 25 Februari, ketika insiden itu terjadi, menyatakan bahwa pelanggaran sifat ini akan mengakibatkan denda administrasi dan bukan hukuman pidana. Peraturan jarak sosial di Seoul sekarang jauh lebih tinggi [Level 4] dan pelanggaran saat ini akan mengakibatkan hukuman pidana,” ucapnya dikutip dari pancafe.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here