Friday, 10 May 2024
HomeBeritaLupakan STRP, Aplikasi PeduliLindungi Syarat Menempuh Perjalanan

Lupakan STRP, Aplikasi PeduliLindungi Syarat Menempuh Perjalanan

Bogordaily.net – Pemerintah mengubah aturan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM. Jika sebelumnya pelaku perjalanan wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (), kini digantikan oleh penggunaan aplikasi .

Ketentuan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi ,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Calon penumpang bersiap melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 6 September 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ganip Warsito mengatakan tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi COVID-19 dengan menggunakan aplikasi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, kata Ganip.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” katanya.

Ganip menambahkan addendum tersebut berlaku sejak Sabtu 7 September 2021, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Sumber: ANTARA/Suara.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here