Bogordaily.net – Kisruh antara Nicholas Sean Purnama dan Ayu Thalia alias Thata Anma berujung laporan polisi. Anak Ahok dan Thata Anma saling lapor polisi.
Thata Anma melaporkan Nicholas Sean di Polsek Penjaringan atas tuduhan penganiayaan. Sedangkan Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia di Polres Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan laporan Nicholas Sean dan Ayu Thalia sama-sama akan diproses lanjut.
“Semua diproses,” ujar Guruh saat dihubungi, Rabu, 1 September 2021.
Guruh tidak menyampaikan lebih lanjut soal progres penyelidikan laporan Sean dan Ayu Thalia itu. Guruh hanya mengatakan bahwa laporan Sean dan Ayu Thalia masih dalam penyelidikan.
“Dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses,” ujarnya.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean dengan tuduhan penganiayaan. Tuduhan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 27 Agustus 2021 pukul 19.17 WIB di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengonfirmasi adanya laporan terhadap Nicholas Sean ini. Dia menyebut Nicholas Sean dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
“Iya jadi ada laporan polisi (pasal) 351 (KUHP), terlapor inisial NSP,” kata Rinaldo saat dihubungi, Senin 30 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean saat berada di dalam mobil di showroom tersebut.
“Kemudian pelaku menyuruh saya ke mobil pelaku dan saya menghampiri pelaku yang kemudian pada saat mengobrol di dalam mobil pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi yang kemudian pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka,” Ayu Thalia dalam laporannya ke polisi.
Tuduhan penganiayaan itu dibantah oleh anak Ahok. Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara,” kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi, Rabu 1 Agustus 202.
“Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP,” tambah Ramzy.
Nicholas Sean memilih melaporkan Ayu Thalia dan menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukannya. Sebelum laporan dibuat, pihak Nicholas Sean mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1×24 jam.
“Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum,” kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.
Sean juga siap membuktikan bahwa tuduhan Ayu Thalia tidak benar. Pengacara pun meminta polisi segera memeriksa Nicholas Sean untuk membuat terang benderang soal tuduhan itu.***