Friday, 3 May 2024
HomeBeritaPasangan Leslar Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara. Ini Penyebabnya

Pasangan Leslar Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara. Ini Penyebabnya

Bogordaily.net – Pasca terungkapnya kasus pernikahan siri pasangan dan , permasalahan pun datang bertubi-tubi. Setelah sebelumnya seorang netizen bernama Mila Machmudah ingin melaporkan pasangan yang terkenal dengan sebutan ini, kini giliran Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga akan melaporkan pasangan tersebut.

Dilansir dari matamata, Ketua KPI Jawa Timur Edi Prastio menegaskan, pihaknya akan melaporkan dan terkait kasus pembohongan publik. Hal itu berdasarkan fakta kalau ternyata pasangan tersebut menikah dua kali.

Pertama saat dan nikah siri di awal tahun dan kemudian dirahasiakan. Lalu yang kedua adalah ketika pasangan itu gembar-gembor soal rencana nikah dan akhirnya terlaksana, Agustus 2021.

“Dia melakukan pembohongan. Mencampuradukkan hukum syariat dan hukum negara, melanggar UU tentang perkawinan. Untuk itu Kongres Pemuda Jawa Timur berencana melaporkan Lesti dan Billar,” kata Edi Prastio saat dihubungi awak media, Selasa 28 September 2021.

Edi menyebut pernikahan yang sebelumnya dilakukan secara siri, harus melalui isbat di Pengadilan Agama. Bukannya langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) seperti yang dilakukan Lesti dan Billar.

“Ketika melakukan siri, harus diisbatkan. Supaya tidak berdampak ke anaknya nanti. Kalau dia menikah di KUA, berarti nasabnya ke siapa gitu? Itu kebohongan publik,” terang Edi.

“Kalau menyatakan perawan atau perjaka, kan dia sudah menikah walaupun secara agama,” imbuhnya.

Sebelumnyab ada nama Mila Machmudah Djamhari. Perempuan yang pernah menjadi politisi PAN itu menggaungkan akan melaporkan dan terkait pembohongan publik.

“Mengapa bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” kata Mila.(mmc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here