Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalPemilik Toko Cabut Laporan, Emak-eman Pencuri Susu dan Minyak Telon Bebas dari...

Pemilik Toko Cabut Laporan, Emak-eman Pencuri Susu dan Minyak Telon Bebas dari Ancaman Penjara 7 Tahun

Bogordaily.net – MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang ketahuan mencuri dibebaskan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polres Blitar melakukan mediasi dengan korban, hingga bersedia mencabut laporan.

Ancaman kurungan selama tujuh tahun tak lagi mereka risaukan. Karena sang pemilik toko selaku korban, bersedia mencabut laporannya.

Menurut , pihak kepolisian berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor.

“Alhamdulillah hari ini kami lakukan mediasi antara korban dan ibu-ibu yang melakukan pencurian tempo hari. Tadi sudah dicapai kesepakatan, korban mencabut laporannya dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Adhitya di depan media, 8 September 2021.

Mediasi dilakukan antara dua pemilik toko di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto dengan MRS (55) dan YLT (29). Kapolres menambahkan, upaya mediasi kasus pencurian mereka lakukan karena beberapa faktor.

Pertama, alasan dua emak-emak mencuri itu karena terdesak kebutuhan. Kedua, dari korban berbesar hati mau memaafkan perbuatan mereka. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah hukum ini secara damai.

“Korban kemudian mencabut laporannya, kami melihat kerugian korban juga tidak banyak. Sehingga upaya restorative justice bisa kami lakukan,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah mediasi ini dilakukan setelah kasus tersebut viral di media sosial, kemudian pengacara kondang Hotman Paris akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku, dan banyak netizen yang akan memberikan bantuan ekonomi kepada pelaku, kapolres memberi jawaban singkat.

“Tidak. Dari awal sejak kasus ini dirilis, kami mencari jalan untuk restorative justice,” terangnya.

Sebelumnya, dua emak-emak itu dipolisikan pemilik toko di Ngeni. Mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi dan puluhan minyak kayu putih dan telon dari dua toko di desa itu. Kepada polisi mereka mengaku terpaksa mencuri, karena kehabisan uang saku saat mencari saudara suami MRS di desa itu.

MRS mengajak keponakannya YLT yang masih punya balita tiga bulan. Mereka lama mencari saudara suami MRS yang kondisinya sekarang lumpuh. Dengan harapan, saudara itu akan membantu perekonomian mereka.

SUmber: detikcom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here