Bogordaily.net – Mendapat arahan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, akan menerapkan pengecekan sertifikat vaksin kepada masyarakat yang naik angkutan umum.
Namun hal itu belum bisa diterapkan di Kota Bogor karena masih banyak pertimbangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pengecekan sertifikat vaksin kepada masyarakat yang naik angkutan umum di Kota Bogor.
“Dengan arahan Forkopimda itu nanti ada ke arah sana kalau batas vaksinasi di Kota Bogor sudah mencapai 70 persen dan harus sesuai data dari dinkes dan disdukcapil, namun sementara di kita belum bisa diterapkan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Selasa 31 Agustus 2021.
Sosok Pria yang akrab disapa Danjen ini menjelaskan bahwa, sampai sekarang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mensosialisasikan pentingnya melakukan vaksinasi untuk masyarakat.
Selain itu Danjen juga menambahkan bahawa pihaknya masih menerapkan peraturan pola F ganjil genap (gage) yang lebih dekat dengan sentra vaksin di Kota Bogor, tujuan ini agar saat operasi gage pengendara yang belum divaksin diarahkan untuk mengikuti vaksinasi
“Pola F gage itu didekatkan pada sentra vaksin sambil memberikan proses penyadaran ke warga pentingnya vaksin. Jadi apabila ada kendaraan yang melanggar alan diarahkan ke sentra vaksin untuk diperiksa apakah sudah melakukan vaksinasi atau belum,” tambahnya
Danjen menghimbau untuk masyarakat agar divaksin karena jika tidak divaksin masyarakat akan sulit melakukan mobilitas.
Karena masuk mall pun harus memakai aplikasi peduli lindungi, bahkan kedepan Pemkot Bogor akan membuat aturan masuk mini market pun harus memakai aplikasi tersebut.***