ADVERTISEMENT

Friday, 16 May 2025
HomeNasionalPerubahan Nama RUU PKS Menjadi RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan. Ini Alasannya

Perubahan Nama RUU PKS Menjadi RUU TPKS Diapresiasi Komnas Perempuan. Ini Alasannya

Bogordaily.net – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengganti nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komnas Perempuan mengapresiasi kerja Baleg dan setuju jika judul diganti.

ADVERTISEMENT

“Komnas Perempuan mengapresiasi Pimpinan Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) yang telah memimpin penyusunan RUU tersebut. Kemajuan langkah ini tentunya diharapkan dapat segera menuju tahapan selanjutnya, yaitu penetapan RUU tentang kekerasan seksual ini sebagai RUU Inisiatif DPR RI,” kata Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 10 September 2021.

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa perubahan judul menjadi sudah selaras dengan sistematika UU Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

“Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dipresentasikan pada 30 Agustus 2021 dirumuskan dengan judul ‘RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual’. Rumusan judul ini menunjukkan keselarasan dengan sistematika UU pidana khusus internal dalam keseluruhan bangunan RUU ini, sekaligus menegaskan bahwa ‘Kekerasan Seksual’ merupakan ‘Tindak Pidana’ (criminal act, strafbaarfeit, delik, perbuatan pidana),” jelasnya.

ADVERTISEMENT

“Pilihan pidana khusus internal tidak akan menghilangkan pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual,” lanjutnya.

Selain itu, RUU ini juga disebut sudah mengadopsi double track system. Hal ini sesuai dengan pemidanaan dalam RKUHP.

“Walau masih memerlukan penajaman, RUU ini mengadopsi pemidanaan double track system, yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan dapat menjatuhkan dua jenis sanksi sekaligus, yaitu jenis sanksi pidana (pokok dan tambahan) dan tindakan berupa rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan sistem pemidanaan dalam RKUHP dan juga sekaligus mendorong terjadinya perubahan cara pandang dan prilaku pelaku atas kekerasan seksual,” tuturnya.

RUU ini juga dianggap sudah memberikan kekhususan dalam pembuktian kasus. Keterangan korban sudah cukup sebagai bukti untuk kesalahan terdakwa.

“RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan kekhususan dalam hukum acara pidana, khususnya sistem pembuktian. Kekhususan tersebut adalah penambahan alat bukti dalam pemeriksaan perkara tindak pidana kekerasan seksual selain yang sudah diatur dalam KUHAP, di mana keterangan seorang korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya,” ujar Komnas Perempuan.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here