Bogordaily.net – Pedagang Kaki Lima (PKL) diberi tengat waktu satu minggu untuk berdagang di depan Pasar Kebon Kembang Blok B, sambil didata dan disurvey Perumda Pasar Pakuan Jaya supaya dapat pindah kedalam pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir masih memperhatikan para pedagang dimasa pandemi Covid-19, dengan tidak menarik uang sewa dipasar kembang selama 6 bulan agar pedagang bisa mengembangkan usahanya didalam pasar.
“Selama seminggu ini PKL masih bisa mempersiapkan tempat berjualan mereka didalam pasar, namun setelah itu akan ada penertiban jika mereka tetap berjualan di depan atau bagian pasar Kebon Kembang,” ungkap Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir, Sabtu 4 September 2021
Penertiban dilakukan karena para PKL berjualan di depan pasar serta akses jalan masuk ke pasar yang mengganggu aktivitas pengunjung untuk masuk kedalam pasar Kebon Kembang.
Selain itu PKL yang berada diluar pasar mengganggu ketertiban umum, hal ini yang membuat pihak pasar Kebon Kembang tidak memperkenankan adanya transaksi jual beli diluar pasar.
“PKL itu bisa menempati berbagai tempat seperti kios atau selaras pasar, sehingga bisa mendapatkan keamanan dan kenyamanan selama bertransaksi,” pungkasnya.*