Bogordaily.net – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar segera mundur dari jabatannya saat ini.
Pasalnya, PSI menilai pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar termasuk pelanggaran berat yang sepatutnya diberikan sanksi pemecatan atau diminta mengundurkan diri.
Selain itu, PSI menilai perbuatan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar tersebut justru berdampak pada integritas KPK, dan sangat melecehkan lembaga anti rasuah ini.
“PSI mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar untuk mundur,” pinta Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo dilansir dari keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.
“Sepatutnya saksi jauh lebih berat (diberlakukan untuk Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar) yaitu, diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri,” sambungnya.
Tak hanya mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar segera dipecat atau diminta mengundurkan diri, Ariyo Bimmo menuturkan, PSI sangat menyayangkan sanksi ringan yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sanksi itu hanya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 juta di tengah total gaji yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar sebesar Rp107.921.250 belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dewan Pengawas KPK hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK,” keluh dia.
“Sanksi potong gaji (40 persen dari gaji pokok) terlalu ringan. Ibu Lili Pantauli Siregar layak mundur,” lanjutnya.
Melalui juru bicaranya, Ariyo Bimmo, PSI pun merasa heran dengan hukuman atau sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Padahal Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat yakni, berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial yang berstatus terperiksa.
“Dan Dewan Pengawas KPK hanya memberi sanksi pemotongan gaji pokok. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang,” keluh Ariyo Bimmo.
Ariyo Bimmo menambahkan, sanksi yang diberikan Dews KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar niscaya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan, dan akan merugikan kredibilitas KPK.
Hal yang patut diingat oleh KPK, Dewas KPK termasuk para pimpinan KPK saat ini adalah, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus garong duit rakyat yang diselesaikan.
“Tapi bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal,” tambah dia.
Gara-gara Dewas KPK yang memberikan sanksi ringan hanya potong gaji 40 persen dari gaji pokok kepada Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar ini.
PSI menilai KPK saat ini sedang mengalami turbulensi citra lembaga yang semakin terperosok semakin dalam.
“Kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan. Padahal bukan seperti ini masyarakat berharap terhadap hadirnya Dewan Pengawas KPK (terutamanya kepada KPK saat ini),” kata Ariyo Bimmo.***