Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorSentul City Balik Menuding Rocky Gerung Beli Lahan dari Mantan Terpidana

Sentul City Balik Menuding Rocky Gerung Beli Lahan dari Mantan Terpidana

Bogordaily.net – Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar yang menuding kalau HGB atas nama janggal dibantah pihak . menyatakan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal.

“Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Head of Corporate Communication, PT Tbk, David Rizar Nugroho Senin 13 September 2021.

David menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerja sama masyarakat. Terkait masalah over alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali Andi telah menjualbelikan lahan milik .

“Bahkan Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020,” ujar David.

“Yang membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” sambung David.

David menambahkan langkah melakukan pengamanan lahan karena melakukan corporate action. sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor. David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan XI.

PT Sentul City Tbk memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum di antaranya Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prov Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit 2 buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City David mengungkapkan, pada HGB inilah yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar,” pungkas David.

Sebelumnya, Rocky Gerung angkat bicara perihal somasi yang dilayangkan oleh pihak PT Sentul City. Rocky bahkan menyebut PT Sentul City sebagai biangnya kriminal.

Awalnya, Rocky menerangkan perihal sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang terus disinggung Sentul City sebagai dasar somasi yang dilayangkan. Kata Rocky, hal itu sebetulnya persoalan kecil semata.

“Kan selama ini terus menerus sertifikat HGB segala macam, itu soal kecil itu bukan soal itu dasarnya,” kata Rocky di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Senin 13 September 2021.

Rocky mengatakan, saat kasus ini mencuat, ada isu liar berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal. Rocky membantah itu dan menyebut justru PT Sentul City-lah biang kriminalnya.

“Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah Sentul City itu yang biangnya kriminal,” tambahnya.

Rocky kemudian menyinggung pemilik Sentul City yang kini jadi tahanan KPK dan ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, kata Rocky, hukumannya kini tinggal 2,5 tahun.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here