Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorSentul City Minta Pemkab. Bogor Bongkar Rumah Rocky Gerung

Sentul City Minta Pemkab. Bogor Bongkar Rumah Rocky Gerung

Bogordaily.net – Perseteruan PT Sentul City Tbk dan masih terus berlanjut. Kali ini Sentul City meminta Pemkab Bogor bongkar rumah .

, membenarkan kaitan somasi ketiga yang sudah dilayangkan pihaknya kepada .

“Kami meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor,” katanya kepada Suarabogor.id belum lama ini.

Menurutnya, PT Sentul City Tbk (SC) telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

“Somasi ketiga sudah dilayangkan kepada ,” tegasnya.

Sementara itu, Petinggi PT Sentul City Tbk (BKSL) pun akhirnya buka suara dan pihaknya bersikeras mengatakan bahwa lokasi villa milik yang seluas 800 meter persegi memang berdiri di atas tanah milik perseroan.

Tjetje Muljanto, Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, mengungkap bahwa perseroan memndapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.

Menurut Tjetje, mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H. Andi Junaedi yang diinformasikan merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” terang Tjetje lagi.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan landd clearing.

Menurutnya, dampak permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja perusahaan belum ddapat dihitung.

“Namun, hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta memengaruhi harga saham perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa mendapat somasi dari PT Sentul City yang isinya memintanya untuk mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG,” ungkap Tjetje dalam penjelasnnya, dikutip dari Terkini.id -jaringan Suara.com, Sabtu 11 September 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here