Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalSimak! Ini Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021

Simak! Ini Syarat Bikin Akta Kelahiran Anak 2021

Bogordaily.net – Syarat bikin kini tidak sulit. Cukup simak langkah-langkah ini untuk mengetahui apa saja anak 2021 agar tidak kebingungan.

Akta kelahiran ini penting bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut.

Selain itu, kegunaan lainnya dari akta kelahiran anak adalah sebagai dokumen persyaratan untuk mulai memasuki jenjang sekolah dari TK sampai perguruan tinggi. Sebagai dokumen persyaratan untuk membuat KTP, KK, hingga penentuan ahli waris.

Lalu, apa saja syarat bikin ? Syarat dan prosedurnya bisa berbeda-beda tergantung dari masing-masing daerahnya. Kini sudah ada daerah yang telah menerapkan prosedur online untuk bikin akta kelahiran anak.

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak bisa melihat syarat-syarat dan proses pengajuan layanannya melalui situs Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.

Syarat Bikin : Dokumen
Berikut ini adalah syarat bikin :

Siapkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
Tuliskan nama dan identitas saksi kelahiran
Siapkan kartu keluarga (KK) orang tua
Siapkan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
Siapkan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua
Apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong, bisa siapkan SPTJM kebenaran data
Apabila tidak memiliki akta perkawinan atau sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-aanak di dalam kartu keluarga, bisa siapkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri
Syarat Bikin : Proses Pengajuan Layanan
Berikut ini adalah proses pengajuan layanan bikin akta kelahiran anak di situs Alpukat Betawi:

Klik menu “tambah permohonan”
Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman “input pelaporan kelahiran WNI”
Checklist “dokumen persyaratan”, kemudian masukan SMS Phone dan klik “simpan”
Tutup pesan yang ditampilkan
Klik “browse”, kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik “simpan”
Pilih menu “service point” dan “tanggal jadwal” pengambilan dokumen, lalu klik “kirim permohonan jadwal”
Klik “ya” jika tidak ada yang perlu diubah
Klik gambar “printer” untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan

Demikian informasi mengenai syarat bikin berserta proses pengajuan layanannya untuk wilayah DKI Jakarta. Semoga membantu dan bermanfaat.

 

Sumber: detikcom

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here