Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalSiswa Harus Tahu! 17 Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional 2021

Siswa Harus Tahu! 17 Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional 2021

Bogordaily.net dilaksanakan mulai 20 September 2021 mendatang. Asesmen ini diikuti oleh peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan di tiap jenjang pendidikan.

berlangsung selama dua hari untuk tiap peserta. Asesmen dilaksanakan secara daring atau semidaring di satuan pendidikan atau di tempat lain. Sebelum dimulai, pengawas akan membacakan tata tertib untuk peserta.

Tata tertib 2021 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Tahun 2021 (POS AN 2021).

Tata tertib selengkapnya sebagai berikut.

Tata Tertib
A. Tata Tertib Peserta untuk Peserta Didik
1) Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum (AN) dimulai

2) Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan

3) Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN

4) Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN

5) Mengisi daftar hadir

6) Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor

7) Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN

8) Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai

9) Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang

10) Selama AN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
b) bekerja sama dengan peserta lain
c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

11) Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat
persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan

12) Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain

13) Setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

B. Tata Tertib Peserta untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan
1) Mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing

2) Mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

3) Mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain

4) Mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here