Bogordaily.net – Tak terima dipidanakan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustadz Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan karena penetapan dan penahanan dianggap tidak sah.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021 pagi tadi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Dia melanjutkan, Ustadz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive).
“Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut,” sambungnya.
Dia jika membantah video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu diunggah atau disebar Yahya Waloni.
“Yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan,” pungkasnya.***