Thursday, 5 December 2024
HomeKabupaten BogorUsep Supratman Ungkap Banyak Kavling di Bogor Timur yang Dijual Belum Berizin

Usep Supratman Ungkap Banyak Kavling di Bogor Timur yang Dijual Belum Berizin

Bogordaily.net – Maraknya usaha penjualan kavling kebun di wilayah Timur Kabupaten Bogor tepatnya di beberapa kecamatan mulai dari kecamatan Sukamakmur, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari jadi perhatian Khusus dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, lantaran menjanjikan kelengkapan perizinan sesuai spanduk dan brosur yang beredar.

“Hasil dari kunjungan kami kelapangan ternyata izin dasar seperti IPPT mayoritas dari para pengusaha penjual kavling belum dimiliki, dan yang paling dikhawatirkan oleh kami adalah Rencana Tata Ruang dan Wilayahnya untuk tanah kavling yang dijual berada di lahan basah atau LP2B sehingga sangat sulit untuk mendapatkan izin,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman kepada wartawan, Kamis 2 September 21.

Usep memaparkan, saat dirinya dan Komisi 1 melakukan kunjungan di beberapa kavling kebun di wilayah timur ditemukan beberapa kejanggalan, mulai dari kejanggalan izin dan berubahnya bentuk kebun menjadi bangunan permanen.

“Kunjungan kami komisi 1 saat itu sebagai kunjungan dari banyaknya pemberitaan dan keluhan, saat itu kami mengunjungi kavling Bonjovi, Az-Zahra, dan beberapa kavling lainnya,” jelas wakil rakyat asal Dapil 3 itu.

Menurut Politisi PPP itu, permasalahan izin kavling harus dicarikan solusinya. Sedangkan, jika mengacu kepada aturan itu memang tidak diperbolehkan untuk penjualan kavling, melainkan perkebunan dengan tidak diperjual-belikan. Namun faktanya, pengusaha kavling menjual kavling tersebut dengan luasan 100 meter, dimana tidak menyisakan untuk fasilitas sosial(fasos) dan fasilitas umum (fasum)nya dengan menjual lahan seluruhnya.

“Kaitan dengan fasos dan fasum inilah yang menjadi temuan kami, karena dilihat dari luasan kavling tanah yang dijual dengan luasan tanah yang dijual atau di kavling kurang menyediakan untuk persiapan lahan untuk fasos dan fasum,” ungkapnya.

Sehingga lanjutnya dikhawatirkan apabila ada aturan hukum yang mengaturnya nanti, izin tidak akan keluar juga karena tidak terpenuhinya Koefision Dasar Bangunan (KDB) yang akan diberikan dalam perizinan.

“Permasalahan ini sangat rumit sehingga kami akan segera rapat kerja dengan pihak terkait supaya ada solusinya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hasil temuannya saat kunjungan ke beberapa kavling, banyak ditemukan pelanggaran perizinan dengan memasang plang yang menyatakan kavling tersebut sudah memiliki izin.

“Harusnya ada spek untuk fasum, ini kan tidak. Dia jual bulet tanpa ada spek untuk fasum, selain itu mereka berani memampang plang dengan tulisan izin lengkap, ber-IMB, dan lain sebagainya padahal kenyataannya IPPT saja belum tentu mengantongi,” bebernya.

Dirinya menambahkan, melihat kondisi yang sudah sangat memprihatinkan ini Komisi 1 menyarankan kepada pemilik kavling untuk membuat paguyuban pengusaha kavling.

“Nantinya akan kami arahkan dan kita carikan solusi, supaya konsumen tidak dirugikan dan pengusaha pun tidak dirugikan karena keduanya juga merupakan rakyat yang harus kita bantu carikan solusi,” ujarnya.

“Saya minta untuk sementara ini sampai nanti terbitnya izin yang mungkin kita dorong melalui Perda atau Perbub, untuk pengusaha kavling menghentikan kegiatan jual beli kavlingya karena memang usaha mereka tidak mengantongi izin apapun, DPMPTSP tidak akan mengeluarkan izin apapun termasuk IPPT karena memang belum ada peruntukan izin tersebut dari pemerintah pusatnya,” sambungnya.

Dia berharap, para pengusaha kavling tidak membohongi masyarakat dengan memampangkan plang sudah ber-IMB, izin lengkap dan lain sebagainya, karena itu sama dengan menipu konsumen, bicarakan apa adanya jangan sampe konsumen dirugikan, apalagi untuk histori tanah, jangan menjual tanah bermasalah kepada konsumen.

“Sekali lagi saya tegaskan, untuk Kabupaten Bogor saat ini tidak dan belum bisa mengeluarkan izin untuk usaha kavling kebun, dan untuk pengusaha kavling kebun, tolong dihentikan dulu kegiatan jual belinya karena usaha itu masih belum mengantongi izin apapun, apalagi saya lihat di kavling Az-Zahra sudah ada bangunan permanen, oleh karena itu kami harapkan pengusaha juga kooperatif untuk mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.

Jajarannya akan memanggil paguyuban pengusaha kavling, dan beberapa dinas lainnya seperti DPMPTSP, Tata Ruang, BPN, dan lainnya, karena ini semua berpengaruh dengan usaha kavling, untuk membahas dan mencarikan solusi dari usaha yang sudah berjalan dan sudah berkonsumen namun tak berizin.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here