Bogordaily.net – Polisi memeriksa 4 saksi untuk mengusut kasus petasan bertuliskan kertas Al-Quran di Ciledug, Kota Tangerang. Polisi sudah mendatangi lokasi dan warung yang menjual petasan.
“Sudah. Ada empat yang diperiksa,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol, Selasa 14 September 2021. Sayang, dia enggan membeberkan lebih jauh kasus petasan berbahan dasar kertas Alquran ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menilai ada kesengajaan dalam pembuatan petasan. Ketua MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khotib menegaskan tidak boleh menjadikan Alquran sebagai bungkus petasan.
“Itu soal bungkusnya Alquran. Ini sangat terlihat unsur kesengajaan dan dugaan penistaan. Kalau soal bikin atau jual petasan sih itu urusan cari uang, itu yang bikin aturannya pemerintah,” kata Baijuri.
Menurut dia, banyak bahan kertas yang bisa digunakan untuk membuat petasan selain Alquran. Apalagi Alquran merupakan kitab suci yang harus terus dijaga kesuciannya.***
Sumber: sindo