Friday, 19 April 2024
HomeBeritaWaduh! Istri Ketiga Mendiang Ustaz Arifin Ilham Tak Tercantum Sebagai Ahli Waris,...

Waduh! Istri Ketiga Mendiang Ustaz Arifin Ilham Tak Tercantum Sebagai Ahli Waris, Kenapa Ya?

Bogordaily.net – Polemik terkait keluarga mendiang , sepertinya masih terus berlanjut, kali ini ternyata keluarga dari pendiri Az-Zikra itu tengah menjalani proses persidangan soal penetapan di Pengadilan Agama Cibinong.

Ditelusuri dari website Pengadilan Agama Cibinong, perkara penetapan yang sah dari tercatat pada 3 September 2021. Perkara tersebut tercantum dalam nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn.

Pemohon dalam perkara ini ada enam orang yakni, Hj. Noorhayati, Wahyuniati Al Waly, Muhammad Alvin Faiz, Muhammad Amer Adz Dzikro, Muhammad Azka Najhan, dan Rania Jamiel Bawazier.

Ada empat poin permohonan yang tercantum dalam petitum. Pada poin ketiga tercantum 10 nama yang diharapkan oleh para pemohon menjadi yang sah dari almarhum .

Berikut adalah bunyi petitum permohonan perkara penetapan ahli waris mendiang :

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2019 karena sakit;

3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, adalah:

Hj. Noorhayati binti Masdijdi (ibu kandung)
Wahyuniati Al Waly binti Drs. Tengku H.Jamaludin (istri ke-1).
Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
Muhammad Amer Adz Dzikro bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
Amtaza Asyahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak Kandung)
Rania Jamiel Bawazier binti H Jamiel Muhammad Bawazier (istri ke -2).
Alaa Hifzhiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).
Akshya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)
4. Menyatakan pemohon I sampai dengan pemohon VI dapat secara hukum atas segala tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi, dan tindakan lainya yang diperlukan terhadap harta peninggalan almarhum Muhammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki.

Namun, yang jadi sorotan dari perkara ini tidak ada nama istri ketiga almarhum , yaitu yang sering dipanggil Umi Akhtar dan 3 anaknya.

Sampai saat ini, wartawan masih berusaha menghubungi keluarga dari almarhum menyoal sidang penetapan ahli waris ini.(dtk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here