Bogordaily.net – Dugaan manipulasi saat penyaluran bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali terjadi. Sejumlah warga Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan, merasa keberatan tentang pungutan serta komoditi yang tidak sesui dengan nilai bantuan.
Seorang penerima bantuan menuturkan seharusnya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibitung Wetan, menjelaskan perbulannya, warga mendapat bantuan sebesar Rp 200.000. Karena dihitung selama 7 bulan, maka warga mendapat total bantuan sebesar Rp 1.400.000. Niali itu ditukarkan dengan bahan pangan.
Bahan pangan yang didapat berupa, Beras 10kg×7 karung, Telur 10kg, kentang 3,5kg, buah apel 2,5kg ayam potong 3kg jika di kalkulasikan semua Rp 1.400.000
Namun saat penyaluran kata dia, tidak mengambil bantuan ke agen E-warong di desa tersebut, bahkan menurut pengakuannya, ia diminta memberikan uang sebesar Rp 35.000 oleh oknum perangkat desa diwilayah tersebut sebagai biaya ongkos antar.
Dugaan pungki Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan ditanggapi Sekertaris Camat Yudi dan Ketua TKSK Pamijahan Zaenal Mufahir.
Menanggapi dugaan pungutan liar sebesar Rp35 ribu, Sekertaris Camat (Sekcam) Pamijahan Yudi menegaskan, bahwa warga penerima bantuan sosial tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apapun.
Yudi menegaskan, untuk masalah komoditi pangan harus sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum), tinggal mengarahkan semua Agen E-Warung agar selalu melaksanakan sesuai dengan Pedum.
“Pengawas TKSK yang harus memastikan nanti itu tidak boleh terulang kembali kalau memang agen nya belum memahami aturan-aturan itu, kedepan tinggal diperbaiki,” tegas Yudi saat dikonfirmasi melalui sambungan sulernya pada, Senin 27 September 2021.
Sementara, Ketua TKSK Pamijahan Zaenal Mufahir mengaku belum mengetahui terkait adanya komoditi yang tidak sesuai yang diterima warga di Desa Cibitung Wetan. Namun, dirinya akan melakukan pengecekan hal tersebut.
“Belum mengetahui karena informasi baru dapat hari ini. Tentunya, kalau memang terjadi (ada Gula dan Minyak Sayur-red) tentunya keluar dari aturan, karena semua juga sudah pada tahu karena di Pedum nya gak boleh beli selain yang sudah ditentukan,” cetusnya.***
Penulis Ruslan