Bogordaily.net – Seorang kakek berinisial S (71) menjadi tersangka karena telah mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Kembangan, Jakarta Barat.
“Tersangka S yang juga tetangga korban terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri, Kamis 14 Oktober 2021.
Khoiri mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan saksi-saksi hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini polisi fokus memulihkan kondisi psikis korban dan keluarganya.
“Kami bersama dengan orangtua tua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi,” terang Khoiri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menambahkan hingga saat ini S masih menjalani pemeriksaan.
Dia menyebut pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan,” ungkap Ferdo.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan S (71), di Kembangan, Jakarta Barat. S dibawa dari rumahnya.
“Untuk itu, langkah kita adalah bukan menangkap ya, tapi mengamankan terduga terlapor dulu,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri kepada wartawan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa 12 Oktober 2021.
S dibawa Tim Unit Reskrim Polsek Kembangan sore tadi dari rumahnya. S dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan agar tak menjadi sasaran amuk warga.
Kasus ini bermula saat orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan. Ibu korban mengatakan tindakan pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 11 Oktober 2021.
“Kejadiannya kemarin. Anak saya waktu itu main, terus waktu itu anak saya dilempar pakai bungkus kopi sama pelaku,” ujar ibu korban.
Setelah ditanyai, anak tersebut mengaku mengalami pencabulan oleh pelaku. Peristiwa bermula saat korban bermain di sekitar rumah pelaku.
“Pelaku orang lama di situ, beda empat rumah sama rumah saya,” kata ibu korban.***