ADVERTISEMENT

Friday, 18 April 2025
HomeEkonomiDemi Orang Miskin, Tarif Pajak Orang Kaya di Naikkan

Demi Orang Miskin, Tarif Pajak Orang Kaya di Naikkan

Bogordaily.net – Pemerintah baru saja mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beberapa waktu lalu, yang dimana salah satu aturannya menaikkan bagi orang kaya sesuai dengan pendapatan mereka.

ADVERTISEMENT

mengatakan formulasi bagi orang golongan atas ini untuk membantu masyarakat miskin untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.

“Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan. Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam sebuah webinar, dikutip suara.com, Rabu 27 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan dalam menyediakan anggaran untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan pemerintah mengalokasikan dari hasil pungutan pajak. Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 dimana jaring pengaman sosial sangat dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

Berbagai program jaring pengaman sosial pun telah diluncurkan mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, diskon listrik, bantuan kuota internet, hingga bantuan subsidi upah bagi pekerja.

“Berbagai bantuan ini sebagai salah satu cerminan dan implementasi yang sangat jelas dari apa yang disebut sebagai prinsip keadilan, prinsip kesetaraan yang menggunakan sumber daya pemerintah agar kita dapat memberikan dukungan untuk masyarakat yang paling rentan dan miskin,” katanya.

Asal tahu saja Dalam draft RUU HPP tersebut, memiliki formulasi baru terkait yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.

Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.

Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan sebesar 35 persen.

Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here