Bogordaily.net – Maraknya pemberitaan seorang selebgram Rachel Vennya yang diduga telah kabur dari Wisma Atlet Pademangan, akhirnya membuat ibu dua anak tersebut angkat suara.
“Hallo Teman-teman semua.. Aku mau minta maaf sama kalian semua atas kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan simbong,” ucap Rachel Vennya di Instagram storynya pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Ia juga mengatakan semoga hal- hal buruk yang yang dilakukannya menjadi pelajaran.
“Aku meminta maaf yg sebesar besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakuin di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik,” ujarnya.
“Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu dukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih -Rachel Vennya,” pungkasnya.
Dari kabar yang beredar, Rachel bahkan dibantu kabur oleh anggota TNI sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri.
Kodam Jaya membenarkan bahwa ada anggota TNI melakukan tindakan nonprosedural yakni membantu Rachel Vennya.
Anggota TNI itu membantu sejak Rachel baru tiba di Bandara Soetta usai pulang dari Amerika Serikat.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural,” kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin.
Anggota TNI berinisial FS ini diduga membantu Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina selama delapan hari.
Rachel Vennya juga seharusnya menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri, tetapi malah dibawa ke fasilitas pemerintah.
Akhirnya Rachel Vennya dibantu hingga bisa menghuni RSDC Wisma Atlet Pademangan. Padahal dia tidak berhak.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.
Mereka yang berhak mendapat fasilitas di Wisma Atlet Pademangan adalah pekerja migran Indonesia, pelajar Indonesia dan pegawai pemerintah yang pulang dari luar negeri.
Kodam Jaya menyatakan saat ini penyelidikan tengah dilakukan terkait keterlibatan anggota TNI membantu Rachel Vennya melanggar ketentuan karantina.
“Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Herwin.
Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau dendan maksimal Rp100 juta.
Ketentuan itu diatur dalam UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.***