Friday, 26 April 2024
HomeNasionalDPR RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

DPR RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Bogordaily.net Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan Undang-Undang atau Undang-Undang (HPP).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang berada di menyetujui pengesahan itu.

“Apakah RUU tentang ini dapat disetujui menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua Muhaimin Iskandar kepada peserta Rapat yang disambut jawaban setuju di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. Selanjutnya regulasi itu tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi berlaku

Sebanyak delapan fraksi yang menyatakan persetujuan pengesahan ialah fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP.

Sedangkan fraksi PKS menyampaian penolakan rancangan UU ini sebagaimana yang sudah disampaikan saat pembicaraan di tingkat komisi.

Adapun sebelumnya, rancangan UU itu telah melalui pembahasan di Komisi XI bersama pemerintah serta dalam rapat Panja hingga rapat Timus dan Timsin. Itu pun akan menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelum mengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie melaporkan bahwa UU tentang pajak yang baru ini terdiri dari sembilan BAB dan 19 pasal.

Secara garis besar terdapat beberapa pengaturan seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi.

Lalu UU HUP turut mengatur perbaikan pada Pajak Penghasilan dan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai.

UU itu juga akan mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan juga Pajak Karbon. Tak lupa pula Dolfie menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak dalam menuntaskan UU itu.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi yang dilaksanakan Komisi XI ini,” tutupnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here