Friday, 17 May 2024
HomeEkonomiHari Ini Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik, Begini Cara Mendapatkannya

Hari Ini Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik, Begini Cara Mendapatkannya

Bogordaily.net – Kini masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengurus dokumen elektronik yang membutuhkan materai. Pasalnya mulai hari ini telah atau e-materai Rp 10.000, atas dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Kendati demikian, penggunaanya baru di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sementara bagi masyarakat kedepan akan menyiapkan materai tersebut untuk nilai transaksi tertentu.

“Transaksi (pakai meterai elektronik) mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat 1 September 2021.

Meterai elektronik diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama overt, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Perum Peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat.

Manfaat bagi regulator dengan adanya meterai elektronik yakni akan ada sumber pendapatan baru, real time monitoring, serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan.

Berikut cara mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.
7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.
8. Klik bubuhkan meterai, klik ‘ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.
(dtk/sh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here