Bogordaily.net – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap pelajar RMP (17), yang dibunuh menggunakan senjata tajam di Jalan Palupuh Raya, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu 7 Oktober sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota di Taman Corat-Coret, Bogor Utara, Kota Bogor pada Kamis 7 Oktober 2021, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membeberkan nama tersangka yaitu Rizki Agung (18) serta inisial ML (17).
“Setelah kejadian hanya dalam waktu 7 jam kami berhasil menangkap pelaku, dengan tersangka utama yaitu Rizki Agung seorang pelajar usia 18 tahun,” Kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo kepada awak media saat Konferensi Pers Kamis 7 Oktober 2021.
Menggunakan sarung tangan lengkap, Kapolresta Bogor Kota Susatyo menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksi pembunuhannya.
Barang bukti tersebut yaitu, celurit satu unit sepeda motor untuk mengejar korban dan enam senjata tajam lainnya yang ditemukan di lokasi pembunuhan.
“Kami memeriksa sepuluh orang saksi yang berada di lokasi pembunuhan serta cctv yang ada di sekitaran lokasi,” tambahnya
Lebih lanjut, Kapolresta Bogor Kota Susatyo membeberikan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku dengan Pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Susatyo merasa prihatin dengan maraknya aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang khususnya di Kota Bogor.
“Kami juga menyita bukti screenshot percakapan terkait, janjian untuk melakukan aksi kekerasan,” pungkasnya.***
(Irfan)