Bogordaily.net – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap MR (16), yang diduga sebagai otak pelaku pembegalan di flyover Cibatu, Jalan Science Boulevard Raya, Kabupaten Bekasi pada Jumat 15 Oktober 2021.
MR dicokok polisi disebuah rumah kontrakan Kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dalam aksinya MR dibantu dua rekannya yaitu HPZ (13) dan DN (23), warga yang tinggal di kawasan Cikarang timur.
Mengutip dari akun Instagram @bekasi_media, dalam salah satu postingan pada Senin 18 Oktober 2021 pukul 19.00 WIB, terlihat jelas foto-foto para pelaku begal saat diringkus petugas kepolisian.
“Sudah kami amankan tiga orang pelaku pembegalan,” Kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmat Sujatmiko saat dikonfirmasi, melansir Warta Kota, Senin 18 Oktober 2021.
“Kami amankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku, sedangkan 2 senjata tajam masi kami cari,”tambahnya
Selanjutnya ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksilam 9 tahun kurungan penjara.