Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorParipurna, Pemkot Bogor Serahkan Tiga Draft Raperda

Paripurna, Pemkot Bogor Serahkan Tiga Draft Raperda

Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Syarifah Sofiah menghadiri rapat paripurna sekaligus menyerahkan tiga draft rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kamis, 14 Oktober 2021.

Ketiga pembahasan Raperda yang terbagi di tiga panitia khusus meliputi pendapat akhir terhadap Raperda PMP PT Bank Jabar Banten (BJB), penjelasan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda APBD Tahun 2022, dan pendapat terhadap Raperda Bogor sebagai Kota HAM dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hadir secara virtual, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang telah menyetujui Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT Bank BJB menjadi Perda.

Seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar Rasio Kecukupan Modalnya tetap terjaga.

Selain itu, kata Bima Arya, Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp 7 Miliar.

“Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan,” paparnya.

Bima Arya berharap, dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Secara rinci Bima Arya menjelaskan, pada rapat paripurna disampaikan dua Raperda. Yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang APBD Kota Bogor Tahun 2022.

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman dalam akuntabilitas keuangan Pemkot Bogor.

Sedangkan Raperda APBD Tahun 2022 mengacu kepada KUA/PPAS yang sudah ditetapkan bersama beberapa waktu yang lalu.

Dijelaskan kembali, Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,3 Triliun yang terdiri dari Rp 1,09 Triliun bersumber dari PAD dan Rp 1,25 Triliun bersumber dari Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah.

“Namun demikian, kita perlu koordinasikan kembali dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jabar terkait Pendapatan Transfer, mengingat Transfer dari Pemerintah Pusat akan berkurang sebesar Rp 27 Miliar dan Pendapatan Bagi Hasil Provinsi Jabar akan berkurang sebesar Rp 43 Miliar,” jelasnya.

Sedangkan, rencana Belanja Daerah sebesar Rp 2,5 Triliun, dengan prioritas di antaranya belanja sektor kesehatan sebesar Rp 433 Miliar, termasuk belanja modal, barang atau jasa dan pegawai.

Lalu belanja di bidang sektor pendidikan sebesar Rp 483 Miliar, termasuk dana BOS, Bantuan Siswa Miskin, belanja modal, barang/jasa dan pegawai.

Adapula pembiayaan rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp 45 Miliar, Rekonstruksi Jalan sebesar Rp 45 Miliar, peningkatan TPA/TPS sebesar Rp 9 Miliar, dan Perlindungan Cagar Budaya sebesar Rp 5 Miliar.

Setelah mendengar aspirasi dari para fraksi, Bima Arya mengatakan, Pemkot mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah menyampaikan Raperda Tentang Bogor Kota HAM dan Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Keberhasilan kita bersama dalam penyelesaian Kasus GKI Yasmin yang merupakan bagian dari pemenuhan HAM, perlu dilengkapi dengan kehadiran Raperda Bogor Kota HAM. Namun demikian, raperda ini seharusnya fokus kepada pemenuhan 10 HAM (hak asasi manusia) yang diatur oleh ketentuan perundangan,” urainya.

Masih kata Bima Arya, Raperda ini juga agar menekankan komitmen dan peran serta dari berbagai pihak selain Pemkot Bogor, karena pada dasarnya pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab setiap insan manusia terhadap manusia lainnya.

Pemkot memandang, pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus menanamkan nilai iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar menekankan penyelenggaraan pesantren yang mandiri sesuai kekhasan dan karakter pesantren.

“Dimana pesantren wajib memegang nilai Islam rahmatan lil’alamin yang berlandaskan Pancasila dan NKRI. Selain itu, diperlukan pandangan dan pendapat dari para ulama, kyai dan santri dalam pembahasan raperda ini, khususnya dalam hal pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here