Bogordaily.net – Puluhan siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Karawang berkesempatan membakar barang bukti sitaan ganja pada momentum hari sumpah pemuda pada Kamis 28 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana menceritakan bahwa, barang bukti ganja merupakan tindak pidana yang diputuskan sejak tahun 2017 sampai 2021.
Mengutip dari akun Instagram @infokrw pada postingan hari Jumat 28 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB, Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan ada dua SMK yang dia undang untuk membakar barang bukti tersebut.
“Ada dua sekolah yang kami undang yakni SMKN 1 dan 2 yang kami undang untuk terlibat dalam pemusnahan barangbukti kejahatan,” tegasnya
Diketahui pada postingan instagram @infokrw adapun barangbukti dari 320 perkara tersebut terdiri dari narkotik, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, dan uang palsu.
Barang bukti lainnya yaitu 625,50022 gram sabu, 2.506,449 gram ganja, 191.216 gram tembakau gorila, 2049 butir dan 0,210 gram ekstasi, 30 senjata tajam, 1 senjata api rakitan, 1584 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 90 lembar pecahan 50 ribu, dan 221 unit telepon genggam.
Sementara itu Kepala Kejari Karawang Martha berharap dalam hari sumpah pemuda, pelajar tumbuh rasa semangat dalam membangun kebermanfaatan di masyarakat.(Irfan)