Bogordaily.net – Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melalukan rasionalisasi terhadap ABPD 2021 yang berdampak pencoretan beberapa pagu anggaran di bantuan keuangannya yang berakibat pada pembatalan rencana pembangunan 250 unit hunian tetap (Huntap) di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg. Mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Nurodin.
Ia mengaku tidak habis pikir dengan pencoretan anggaran tersebut oleh Pemprov Jawa Barat. Pasalnya anggaran untuk korban bencana alam, digeser atau dihapus karena untuk penanganan bencana alam atau wabah Covid-19.
“Pembangunan hunian tetap ini kan buat korban bencana alam, lalu anggarannya digeser atau dihapus karena alasan demi penanganan bencana alam yaitu wabah Covid-19,” ucap wakil rakyat asal Dapil Lima itu.
Ia mendesak Pemkab Bogor untuk mencari solusi dengan cara memberikan bantuan sosial langsung kepada korban bencana alam agar mereka merelokasi secara mandiri.
“Saat ini pemerintah baru membangun 563 unit dari kebutuhan 1.500 hingga 2.000 unit, kasihan para pengungsi yang sudah 22 bulan terlunta-lunta dan agar lekas terbantu, maka Pemkab Bogor bisa memberikan bantuan sosial langsung kepada korban bencana alam agar mereka merelokasi secara mandiri,” pinta pria asal Sukajaya itu.
Nurodin mengungkapkan, kalau pemberian bantuan sosial langsung itu sudah pernah dilakukan BPBD Kabupaten Bogor pada Tahun 2020 lalu, dimana mereka berhasil membangun 200 unit hunian tetap di lahan relokasi mandiri.
“Pola BPBD yang memberikan bantuan sosial langsung sebesar Rp50 juta kepada korban bencana alam agar mereka merelokasi secara mandiri dan membangun hunian tetapnya bisa ditiru, pola itu berhasil karena BPBD bekerja sama dengan pemerintah desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan kelompok masyarakat Desa Malasari, Kecamatan Nanggung,” ungkapnya.
“Langkah ini juga menjadi solusi, bagi masyarakat yang menolak direlokasi ke Desa Sukaraksa,Cigudeg karena beralasan lahan pertanian mereka ada di Kecamatan Sukajaya,” pungkas pria yang akrab dipanggil Jaro Peloy itu.
Sementara itu Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor meluruskan prihal batalnya pembangunan hunian tetap untuk ratusan pengungsi di Kecamatan Sukajaya.
Kepala DPKPP Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, kalau Pemprov Jawa Barat bukan mencoret anggaran proyek pembangunan 467 unit hunian tetap, melainkan mencoret beberapa pagu anggaran di bantuan keuangannya, sehingga rencana pembangunan 250 unit hunian tetap di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg untuk pengungsi yang terdampak bencana alam pada Bulan Januari Tahun 2020 lalu pun dibatalkan.
Ajat -sapaanya- menerangkan di Tahun 2022, pengungsi tetap akan dibangunkan 467 unit, dimana anggarannya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemkab Bogor.
“Tetap di Desa Sukaraksa, Cigudeg, kami tetap akan membangunkan 467 unit. Proyek pembangunan hunian tetap ini pengguna anggarannya ialah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor,” terang mantan Kabag Program dan Pengendalian Pembangunan Setda Kabupaten Bogor ini.(Saleh Hermawan)