Thursday, 18 April 2024
HomeKota BogorPenghapusan Denda Pajak Diperpanjang Sampai 24 Desember 2021

Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Sampai 24 Desember 2021

Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan masyarakat  dari dampak virus Covid-19. Melalui peraturan walikota nomor 111 tahun 2021 tentang Sanksi Administrasi Pajak Daerah Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota .

Pemkot memberikan keringanan pajak berupa  denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat.

Untuk denda PBB ini biasanya dideadline atau jatuh tempo pada akhir Agustus, namun mulai Oktober diperpanjang sampai tanggal 24 Desember 2021.

“Jadi, bagi yang akan membayar PBB, sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda Kota , Deni Hendana, Minggu 10 Oktober 2021.

Deni menuturkan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, sambung Deni, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama.

Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini.

“Meski masih dalam kondisi pandemi, Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih pendapatan asli daerah. Kita  harapkan  wajib pajak  memanfaatkan  ini untuk  melunasi  kewajibannya, karena  sudah diringankan  tidak  kena  denda,” masih
kata Kepala Bapenda Kota    yang pernah bertugas di Kementerian  Keuangan  RI.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Anang Yusuf menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu  para wajib pajak dalam  melunasi kewajiban mereka. Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak.

“Untuk mempermudah masyarakat dalam  membayar  pajak  PBB  Pemerintah  Kota bekerjasama  dengan  Bank Bjb telah menyediakan 16  channel pembayaran  di antaranya : buka lapak, qris bjb, bjb digi, Gopay, OVO, Shopee, blibli.com, linkaja, PT.Pos Indonesia, masago, bayarain dan  Bank  Kota  Bogor. Selain itu kami juga melaksanakan  kegiatan  mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here