Bogordaily.net – Ternyata janji Polres Bogor yang akan menetapkan tersangka pelaku pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor benar-benar dibuktikan. Buktinya saat ini Polres Bogor sudah menetapkan seorang pelaku provokator dan pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu, kini tersangka sudah ditahan.
“Berdasarkan penyelidikan dan cukupnya barang bukti, akhirnya seorang pelaku provokator maupun pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng sudah kami tahan dan dijadikan tersangka dan terancam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka masih akan berlanjut, namun pihaknya masih melakukan pengejaran karena pasca insiden pengrusakan, para pelaku melarikan diri keluar kampung.
“Tersangka yang sudah kami tangkap ialah warga Kampung Gunung Batu Babakan RW 08 Desa Bojong Koneng, sedangkan pelaku provokator atau pengrusakan lainnya masih kami kejar, karena saat ini sudah melarikan diri ke wilayah lain. Kami juga terus melakukan penyelidikan,” terang Alumni Akpol Tahun 2001 itu.
Sebelumnya dugaan pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu 2 Oktober 2021, oleh oknum warga langsung direspon Polres Bogor. Bahkan pelakunya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kami masih dalam tahap memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan, setelah cukup barang bukti maka akan kami segera menetapkan tersangka kepada oknum masyarakat yang telah memprovokasi warga hingga terjadi pengrusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Calon tersangka tersebut akan dikenakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman terkena hukuman maksimal dipenjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.(ikc/sh)