Bogordaily.net – Kantor hukum Sembilan Bintang & Partners menyelenggarakan webinar nasional Jilid #3 (yang ketiga) pada 15 Oktober 2021.
Webinar kali ini mengambil tema “Membuka Jilid Baru Luka Lama : Sengkarut Megaproyek MNC Land (MNC Group) & Kawasan Ekonomi Khusus”.
Dalam webinar nasional tersebut diisi oleh dua narasumber yaitu Aulia Fahmi, S.H., C.L.A., dari Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Pusat RI sebagai Direktur Advokasi dan Rudi Mulyana, S.H. sebagai kuasa hukum warga ciletuh hilir dan diikuti oleh beberapa peserta organisasi kemahasiswaan, NGO dan masyarakat.
Dalam webinar nasional tersebut mengupas beberapa persoalan yang menjadi tajuk utama. Diantaranya permasalahan dugaan penipuan terkait undangan buka puasa bersama yang di lakukan Oleh PT. Lido Nirwana Parahyangan (MNC Land) yang, KEK kemudian pasca undangan buka bersama tersebut secara tiba-tiba terbitlah persetujuan izin lokasi, yang membuat warga dan tokoh setempat kaget tentang itu.
“Warga kampung Ciletuh Hilir merasa talah dibohongi oleh pihak perusahaan pada saat menghadiri buka puasa Bersama sebagaimana surat undangan tertanggal 10 Juli 2014,” ucap Rudi Mulyana, S.H.
“Sudah jelas bahwa dalam surat tersebut klien kami di undang untuk menghadiri undangan acara sosialisasi pengembangan lido like resort, serta silaturahmi dan buka puasa bersama yang bertempat di ruang eboni-cendana (Hotel) pada tanggal 15 Juli 2014, bukan untuk meminta persetujuan Izin Lokasi,” lanjutnya.
Bahkan, kata Rudi telah mengadukan jauh-jauh hari permasalahan ini mulai dari presiden sampai dengan kementerian dan intansi tinggi terkait.
Bahkan sebelum ditetapkannnya Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah Cigombong, ia sudah melakukan pengaduan yang ditujukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus bapak Airlangga Hartarto sebagaimana surat nomor 091/ADN/SBLO/III/2021 tertanggal 03 maret 2021.
“Akan tetapi semuanya seakan tutup mata dan acuh atas nasib dan penderitaan yang dialami oleh Klien Kami. Parahnya justru 3 bulan kemudian PP No.69 Tahun 2021 tentang KEK telah ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sementara narasumber utama Aulia Fahmi, S.H., C.L.A., (dari KPMH Pusat) menyampaikan beberapa unsur dan perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan patut diduga sudah melanggar hukum.
“Karena faktanya pasca pertemuan antara warga dan pihak perusahaan tidak sesuai dengan bunyi sebagaimana dalam surat undangan,” ujar Aulia Fahmi, S.H., C.L.A. menyampaikan permasalahan ini menyarankan untuk di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sementara Djaja Mulyana selaku tokoh warga Kp. Ciletuh Hilir menyampaikan bahwa warga senantiasa menerima dampak dari pembangunan proyek ini, bahkan sumber penghidupan warga pun saat ini sudah terenggut, mengingat kebun dan tanaman yang menjadi sumber pokok mata pencaharian penghidupan keluarga sudah sejak 2017 di bongkar perusahaan.
Djaja juga menambahkan warga Kp. Ciletuh Hilir sama sekali tidak pernah mendapat perhatian pemerintah.
“Bahkan suara penderitaan kami sebagai warga negara ini tidak kunjung mendapat bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.***