Saturday, 4 May 2024
HomeNasionalTagar #PercumaLaporPolisi Trending, Ini Tanggapan Polri

Tagar #PercumaLaporPolisi Trending, Ini Tanggapan Polri

Bogordaily.net – Viral di media sosial (medsos) soal penghentian anak oleh pada akhir 2019. Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending buntut viralnya penghentian itu. Apa respons Polri?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.

“Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 Oktober 2021.

Rusdi menekankan polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

“Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut,” imbuhnya.

Adapun tagar itu sempat trending di Twitter kemarin. Tagar #PercumaLaporPolisi itu muncul setelah kasus anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

Penjelasan

sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus anak yang terjadi pada 2019 itu. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak adanya cukup bukti.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan,” kata Silvester saat dihubungi lewat telepon, Kamis 7 Oktober 2021.

LBH Makassar Bantah Penjelasan Polres Luwu Timur

LBH Makassar lalu membantah penjelasan dari Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora soal sebab kasus ini dihentikan. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.

“Kenapa BAP anak (korban) dengan BAP-nya ibu kandung korban penting, karena itu kan yang menjadi dasar proses penyelidikan, jadi harus betul-betul ada bantuan hukum yang masuk supaya keterangan yang diberikan juga bisa membantu, mendukung untuk pembuktian,” ujar Resky.

Resky juga menyebut ada luka lecet atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak-anak yang diduga menjadi korban, berbeda dengan pernyataan polisi yang menyatakan visum ketiga korban tidak mengalami luka di dubur dan vagina. Resky menegaskan, LBH Makassar sudah memberikan sejumlah foto dan video terkait luka di alat vital korban yang diduga akibat pencabulan.

“Sebenarnya ada foto-foto yang kami setorkan ke Polda, foto-foto luka, kemerahan, terus video juga ada, video di mana anak-anak itu mengeluh sakit. Dan setelah peristiwa itu memang anak-anak ini berobat ke rumah sakit secara rutin, itu berobat terkait sakit yang dialami di area dubur dan vagina,” ungkapnya.

Selain itu, ada hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak yang menjadi korban bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual lebih dari 1 orang. Hasil laporan psikolog ini juga telah diserahkan ke Polda Sulsel.

LBH Makassar juga menegaskan, hasil asesmen P2TP2A Luwu Timur yang menjadi salah satu dasar polisi menghentikan kasus ini tidak bisa dijadikan dasar.

Kasus Bisa Dibuka Lagi

Mabes Polri menyatakan kasus itu bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan.

“Ini tidak final,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).(dtk/sh)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here