Bogordaily.net – Melalui kantor hukum Sembilan Bintang dan Partner, seorang konsumen Perumahan Bukit Mekarwangi (BMW) Sektor 3 Blok C10 No. 15, melayangkan somasi ke tiga kepada PT. Manaqib Rezeki selaku developer Perumahan Bukit Mekarwangi.
Somasi dilayangkan karena pembelian satu unit rumah yang berlokasi di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, sampai sekarang belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dari tahun 2016.
Padahal pihak pembeli tealh membayar secara tunai sebesar Rp 310.000.000 pada 13 Desember 2016 kepada PT. Manakib Rezeki, selaku depelover atas Tanah seluas 120 M² dan bangunan seluas 45 M². Namun sampai sekarang developer tidak menunaikan kewajibannya melakukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Ketua Team Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail mengatakan, pada pertemuan terakhir dengan developer, alasan keterlambatan dokumen tersebut karena masih dalam pengurusan notaris. Selain itu, kata Anggi, developer meminta waktu karena mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.
“Kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi ketiga kepada pihak depelover,” Kata kuasa hukum pembeli dari kantor hukum Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail kepada Bogordaily.net, Rabu 27 Oktober 2021.
Dalam surat somasi yang ketiga tertulis bahwa PT. Manaqib Rezeki agar melakukan permohonan maaf kepada klien kami atas hak-hak yang tidak dipenuhi sampai saat ini.
Segera melakukan pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) antara depelover dengan klien kami.
Kuasa hukum klien juga menduga adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT. Manaqib Rezeki beserta jajaran direksi atas delik pidana terhadap kliennya sebagaimana yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sudah tiga kali somasi dilayangkan namun belum juga ada tanggapan. Alhasil, jika belum juga ada tanggapan, kuasa hukum bakal segera melayangkan gugatan kepada pihak developer.
Semetara itu, pihak developer melayangkan surat kepada pembeli yang diketahui tidak menerima Akta Jual Beli selama 5 tahun dari 2016-2021, surat tersebut berisi :
1. Sertfikat yang merupakan atas hak dari unit rumah Blok C10 No15 masih dalam proses dilaksanakan oleh Notaris
2. Atas hak unit rumah Blok C10 No15 saat ini dalam kondisi free dan clear yang mana tidak tersangkut suatu jaminan ataupun sengketa
3. Apabila pembeli ingin mengkonfirmasi dan mendapatkan informasi terkait status free dan clear atas hak bisa langsung menghubungi notaris
4. Notaris Fatimah Risma Kusuma merupakan notaris yang ditunjuk oleh pihak PT Bank Tabungan Negara Tbk untuk melaksanakan Akta Jual Beli dan balik nama sertifikat dari unit rumah Blok C10 No15.*