ADVERTISEMENT

Wednesday, 7 May 2025
HomeViralTanggapi Isu Viral, MUI Sebut Perempuan Tanpa BH Kurang Sempurna

Tanggapi Isu Viral, MUI Sebut Perempuan Tanpa BH Kurang Sempurna

Bogordaily.net – Majlis Ulama Indonesia () angkat bicara terkait ramainya di media sosial membicarakan tulisan tentang memakai BH atau bra.

ADVERTISEMENT

Sebuah tulisan milik TEMANSHALIH.COM yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’ di-retweet oleh sejumlah akun. Berikut tulisan tentang hukum memakai BH yang viral itu:

Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.

ADVERTISEMENT

Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tulisan tersebut, Ketua Bidang Fatwa KH Afifuddin Muhajir mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak setuju dengan tulisan tersebut.

“Keluar rumah tanpa . BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah,” kata Afifuddin saat dihubungi, Selasa 5 Oktober 2021.

“Perempuan tanpa BH . Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat,” lanjut Afifuddin.(dtk/sh)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here